
Polisi menetapkan 20 tersangka pelaku perusakan dalam aksi ricuh di Magelang, Kamis (26/9). Semula polisi menahan enam orang. Namun, dari pemeriksaan lanjutan, dua tersangka lainnya juga ditahan karena sudah masuk kategori tersangka dewasa.
“Dua puluh tersangka, yang ditahan 8 orang, 12 anak-anak tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor, pendampingan tetap,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi setelah mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Pemkot Magelang, Selasa (1/10/2019).
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rinto Sutopo menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan terakhir, validasi dan identifikasi terakhir, tersangka 20 terdiri 12 anak-anak dan 8 dewasa. Sebelumnya, Kapolres mengatakan 20 tersangka itu terdiri atas 14 anak-anak dan 6 dewasa. namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada dua anak masuk kategori dewasa.
Selengkapnya disini



















