
Program bantuan RTLH bagi masyarakat, khususnya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Magelang. Upaya ini untuk meningkatkan derajat keamanan, kenyamanan dan kesehatannya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang, hingga Tahun 2020, Kawasan Kumuh Kota Magelang tersisa seluas 39,91 Ha atau 2,15% dari luas kota, dengan spectrum meliputi akses air minum (capaian 96,05%), sanitasi layak (capaian 97,18%), dan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 2.579 unit (data tahun 2019). Sedangkan jumlah backlog perumahan masih ada sebanyak 9.761 backlog kepemilikan dan 4.973 backlog penghunian (menumpang).
Bowo Adrianto, Kepala Disperkim Kota Magelang mengatakan, kondisi fisik bangunan merupakan salah satu indikator untuk menilai tingkat kekumuhan suatu daerah. Oleh karena itu peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan faktor menunjang untuk mengurangi tingkat kekumuhan dan/ atau mencegah adanya kawasan kumuh baru.
Tahun ini Disperkim menargetkan penanganan RTLH sebanyak 730 unit, ( belum termasuk dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merencanakan akan menangani RTLH sebanyak 200 unit ), Disperkim juga telah berkolaborasi dengan Kodim 0705/Magelang.
Adapun untuk mengurangi backlog yang ada di Kota Magelang, saat ini Pemerintah Kota Magelang telah memiliki 3 (tiga) Rusunawa dan 2 (dua) Rumah Khusus (Rusus). Dimana Rusunawa yang telah terbangun tersebut berada di Kelurahan Potrobangsan, Kelurahan Wates, dan Kelurahan Tidar Utara. Sedangkan untuk lokasi Rusus berada di Kelurahan Wates dan Kelurahan Kedungsari. Saat ini Disperkim Kota Magelang masih terus mengupayakan untuk menambah jumlah Rusunawa/ Rusun/ Rusus di Kota Magelang.
Selain itu, Pemerintah Kota Magelang melalui Disperkim juga terus berupaya membangun rumah-rumah layak huni bagi MBR untuk mengurangi backlog dalam sektor kepemilikan rumah. Bowo menambahkan, Kota Magelang juga mendapatkan bantuan hunian dari Pemprov Jateng melalui program “Tuku Lemah Oleh Omah” di Kampung Tulung. Terdapat 21 unit rumah tipe 36 yang sudah dibangun dan dihuni oleh warga eks penghuni Rusunawa Potrobangsan yang memenuhi persyaratan.



















