
Pasca 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Magelang Kota masih terus memburu 3 orang pelaku lain yang masih buron pasca melakukan Pengeroyokan terhadap BH warga keluarahan panjang, Magelang Tengah pada 4 Juni lalu.
Korban yang awalnya mengelak dituduh mencuri sekarung bawang putih, kemudian dihakimi oleh 12 tersangka. Setelah dijemput dan dibawa ke sebuah markas di daerah Trunan Kelurahan Tidar korban dipukul, ditampar dan ditendang. Setelah dikroyok korban mengalami luka – luka dan tidak sadarkan diri sehingga oleh pelaku korban diantar ke RSUD Tidar pukul 04.00 WIB.
Setelah mengantar korban, para pelaku pergi tanpa memberitahukan kepada pihak RS terkait peristiwa apa yang menimpa korban. Nahas, meski telah mendapat perawatan, nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia 9 Juni 2020. Para pelakupun diganjar hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke – 3 dan atau ke -2 KUHP, Tindak Pidana bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.
Saat menggelar konferensi pers, Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Terkait para pelaku yang masih buron pun ia berharap masyarakat apabila mengetahui orang tersebut untuk segera melapor ke jajaran polres Magelang kota “sesuai Prosedur yang berlaku, karena masalah yang berawal dari pencurian dan tindakan main hakim sendiri ini telah ditangani oleh Polres Magelang Kota, tandasnya. (Iq)



















