Radio Tidar 94.30 FM Magelang

Radionya Generasi Terpelajar

SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI RADIO TIDAR 94.30 FM MAGELANG... RADIONYA GENERASI TERPELAJAR...

DAILY PROGRAM

Selama Bulan Oktober Polres Magelang Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Total 8,9 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu bulan Oktober 2025. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan total barang bukti (BB) sabu seberat 8,9 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025) menjelaskan Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial TS (52). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, diamankan di wilayah Potrobangsan, Magelang Utara.

“TS ditangkap pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat di daerah tersebut”, ungkapnya.

Dari penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi berhasil menyita total 10 paket kecil sabu. Setelah ditimbang bersama pembungkusnya, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 5,39 gram. Tersangka juga mengakui telah mengonsumsi narkoba.

“TS mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara diletakkan di suatu alamat yang sudah disepakati antara dirinya dan penjual, yang saat ini statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) akan terus dikejar untuk pengembangan kasus”, tambahnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Sementara itu, untuk Pasal 127 Ayat 1 huruf a, ancaman hukuman maksimalnya adalah 4 tahun penjara.

Selain itu pada 14 Oktober 2025, Pihaknya juga mengamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,51 gram dari WP (39), warga Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah. Ia ditangkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Cacaban.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka WP dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,51 gram beserta alat hisap dan barang pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial H, yang mengaku berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Transaksi dilakukan dengan sistem langsung bertemu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H yang kini masih dalam proses pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Narto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.

Lebih lanjut, IPTU Narto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magelang Kota dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Magelang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga ke akar. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegas IPTU Narto.

Selain itu, IPTU Narto juga menambahkan bahwa barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal 8 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menjaga Kota Magelang tetap aman, bersih, serta terbebas dari pengaruh barang haram tersebut.

 

Selain itu pada 14 Oktober 2025, Pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 3,51 gram dari WP (39), warga Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah. Ia ditangkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Cacaban.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka WP dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,51 gram beserta alat hisap dan barang pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial H, yang mengaku berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Transaksi dilakukan dengan sistem langsung bertemu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H yang kini masih dalam proses pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Narto.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magelang Kota dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Magelang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga ke akar. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegas IPTU Narto.

Sementara itu barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal 8 miliar rupiah.

 

 

Comments

comments

Berita Terbaru

Updated: 23 October 2025 — 10:12 am
Radio Tidar FM Magelang © 2018 Design By Blie Dessy