
Sahabat Tidar Tarif Retribusi Tiket Kebun Raya Gunung Tidar mengalami kenaikan 2 ribu rupiah, dari semula Rp 3 ribu, kini menjadi Rp 5 ribu per orang. Tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang Makhmud Yunus mengatakan hal ini mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yunus mengaku kenaikan retribusi tiket ini tidak memberatkan pengunjung, meski ada beberapa pihak yang menyampaikan kekhawatiran soal penyesuaian tarif.
Ia menekankan beberapa kajian dan survei yang telah digelar, tarif retribusi Rp 5 ribu masih dinilai layak untuk diterapkan di Kebun Raya Gunung Tidar. Layanan dan fasilitas di Kebun Raya Gunung Tidarpun akan ditingkatkan seiring naiknya retribusi tersebut.
Tak hanya itu, ada perubahan pada sistem pengelolaan parkir di kawasan Kebun Raya Gunung Tidar. Untuk roda dua Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, dan bus menjadi Rp 15 ribu.



















