
Dua orang pelaku judi jenis hongkong berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Magelang Utara. Mereka adalah BD (45), dan TA (48). Keduanya merupakan bandar dan pengecer judi jenis hongkong yang ditangkap saat menjalankan aksinya di sebuah pos kampling wilayah Kramat Utara.
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K, M.M, C.F.E saat memimpin konferensi pers di Ruang Aula Polres MagelangSenin (06/07/2020) mengatakan, tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa uang dan peralatan yang digunakan. “Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.” katanya.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (iq)



















