
Dua orang warga Magelang berhasil diringkus jajaran Polres Magelang Kota pasca melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan Bandongan – Salam Kanci pada 9 Januari lalu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers Senin (03/02/2025) mengatakan, tersangka T warga Kecamatan Windusari bertugas sebagai eksekutor pencurian motor.
Ia dibantu BS warga Kecamatan Kaliangkrik yang kini ditahan di Polresta Magelang mengawasi situasi di TKP agar aksinya berjalan lancar.
Keduanya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota berdasarkan cctv pada saat melakukan pencurian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menambahkan, sebanyak 2 kendaraan sepeda motor diamankan dalam kasus ini.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berhati hati dan waspada dalam memarkir kendaraan di pinggir jalan, mengingat pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan setelah memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk bertani.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.



















