
Polres Magelang Kota berhasil mengamankan Sembilan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin saat konfrensi pers mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto Kota Magelang, Sabtu pagi (30/10/2021) pukul 04.30 WIB.
Penangkapan berawal dari kecurigaan warga setempat yang melintas dan melihat gerak gerik komplotan tersebut saat melakukan aksinya.
Kapolres menyebut awalnya pelaku mengaku sebagai petugas Telkom, namun setelah dikonfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom.
Dari ke sembilan tersangka, Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm, hingga Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.
AKBP Asep Mauludin menambahkan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke sembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.



















