
Pasca merebaknya Varian baru COVID-19 jenis Omicorn, Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di kawasan Afrika.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta mengatakan hal ini demi mencegah varian tersebut masuk ke tanah air.
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas serta menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika,” katanya
Ke-8 negara yang dilarang ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria. Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku selama 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS). Sampai saat ini Omicorn belum dideteksi di Indonesia,” imbuhnya.
WHO sendiri telah mengelompokkan varian Omicorn ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021. Karakteristik Omicorn berdasarkan laporan WHO, lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.



















