
Sahabat Tidar, Pemerintah Kota Magelang melalui UPT Kawasan Gunung Tidar menerapkan kebijakan penarikan retribusi kepada para pengunjung. Penarikan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kepala UPT Kawasan Gunung Tidar, Widodo mengatakan, tarif retribusi yang diberlakukan bagi para pengunjung gunung tersebut sebesar Rp3000 per orang sekali masuk. Penarikan retribusi ini sudah diberlakukan sejak tanggal 3 Oktober 2017 kemarin. Selama tiga bulan ke depan, akan terus disosialisasikan
Selama masa sosialisasi, akan diberlakukan kebijakan berupa keringanan pembayaran retribusi bagi pengunjung yang belum tahu dan belum mempersiapkan biaya tersendiri. Terutama bagi pengunjung pelajar. Pemberlakuan menyeluruh rencananya akan dilakukan awal tahun 2018. Menurut Widodo, retribusi nanti akan masuk ke kas daerah Pemkot Magelang yang kemudian dikembalikan lagi kepada pengunjung dalam bentuk perbaikan perbaikan pelayanan, fasilitas, dan sarana prasarana, sehingga pengunjung makin nyaman ketika berwisata naik Gunung Tidar. (Iq)



















