
Sahabat tidar, gebrakan baru diberlakukan untuk warga RW 7 Kampung Pinggirrejo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Para Warga ketika akan mengurus administrasi kependudukan kepada ketua RT, diwajibkan untuk menyetorkan sampah non organik. Sampah non organik seperti botol plastik dan kardus, bisa langsung diuangkan maupun ditabung untuk keperluan Hari Raya Lebaran. Selain itu warga Pinggirrejo juga bisa bersedekah dengan menyetorkan sampah non organiknya pada bank sampah di kampung setempat.
Sukaryadi, Ketua RW 7, Kampung Pinggirrejo, Wates, Kota Magelang mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi permasalahan mengenai sampah di TPA Kota Magelang. Sebab selama ini masih menyewa tempat di Kabupaten Magelang. Adanya bank sampah di kampung Pinggirrejo ini juga sudah mulai berjalan sejak tahun 2012, dan diikuti antusiasme warga lantaran hasil penjualan dari bank sampah ini masuk ke kas RT. (iq)



















