
Pemerintah memastikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan segera dinaikkan. Salah satu alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menutup defisit yang tiap tahunnya terus membengkak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Puan Maharani menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo. Saat ini, draf Peraturan Presiden (Perpres) sudah rampung.
Puan menyatakan, setelah Perpres kenaikan BPJS Kesehatan terbit, maka kebijakan tersebut baru akan dilakukan awal tahun depan. Sehingga hal ini tidak membebani masyarakat.
Sementara itu, pemerintah tetap akan menanggung beban BPJS Kesehatan bagi hampir 120 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kalangan peserta mandiri.
sumber: kumparan.com



















